Rabu, 28 Oktober 2015

METODOLOGI PENELITIAN



BAB I
Latar Belakang
Pengertian Latar Belakang Masalah adalah menceritakan hal hal yang melatarbelakangi mengapa peneliti memilih judul penelitiannya. Dalam latar belakang masalah ini, peneliti seolah-olah sebagai detektif yang sedang mengamati situasi lingkungan tempat kejadian perkara. Untuk memunculkan berbagai alasan mengapa memilih judul tersebut, maka seorang peneliti dalam hal ini dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi belum efektif pada pelaksanaannya.

Latar belakang Masalah dapat juga mengacu pada krisis ideologi, ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan dan keamanan. Latar belakang ditutup dengan kalimat kunci yang menekankan pentingnya masalah tersebut untuk segera diteliti dan dampaknya jika penelitian itu ditunda-tunda untuk tidak diteliti. Yang menjadi pertanyaan, berapa halaman jumlah latar belakang masalah ?. Jawabannya yaitu proporsional, tergantung jumlah halaman seluruh proposal penelitian atau laporan penelitian. Perlu digaris bawahi bahwa jangan sampai latar belakang masalah yang ada pada proposal atau yang ada pada Bab 1 pada laporan penelitian jumlahnya lebih banyak dari bab-bab lainnya, kecuali bab terakhir, yaitu kesimpulan dan saran.

Jadi sebelum menentukan judul penelitian, maka seorang peneliti diwajibkan untuk menemukan suatu masalah. Masalah tersebut kemudian dijadikannya sebagai latar belakang diangkatnya sebuah judul yang nantinya akan diteliti oleh peneliti. sekian dari informasi ahli mengenai pengertian latar belakang masalah, semoga tulisan informasi ahli mengenai pengertian latar belakang masalah dapat bermanfaat.

Rumusan Masalah
Rumusan masalah berbeda dengan masalah. Kalau masalah itu berupa kesenjangan antara yang diharapkan dengan apa yang terjadi, maka rumusan masalah itu merupakan suatu pertanyaan yang akan dicarikan jawabannya melalui pengumpulan data
Ada beberapa para ahli mendefinisikan tentang rumusan masalah, diantaranya:
Menurut Pariata Westra (1981 : 263 ) bahwa “Suatu masalah yang terjadi apabila seseorang berusaha mencoba suatu tujuan atau percobaannya yang pertama untuk mencapai tujuan itu hingga berhasil.”
Menurut Sutrisno Hadi ( 1973 : 3 ) “Masalah adalah kejadian yang menimbulkan pertanyaan kenapa dan kenapa”
Perumusan masalah merupakan salah satu tahap di antara sejumlah tahap penelitian yang memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kegiatan penelitian. Tanpa perumusan masalah, suatu kegiatan penelitian akan menjadi sia-sia dan bahkan tidak akan membuahkan hasil apa-apa.
Perumusan masalah atau research questions atau disebut juga sebagai research problem, diartikan sebagai suatu rumusan yang mempertanyakan suatu fenomena, baik dalam kedudukannya sebagai fenomena mandiri, maupun dalam kedudukannya sebagai fenomena yang saling terkait di antara fenomena yang satu dengan yang lainnya, baik sebagai penyebab maupun sebagai akibat.
Rumusan masalah itu merupakan suatu pertanyaan yang akan dicarikan jawabannya melalui pengumpulan data bentuk-bentuk rumusan masalah penelitian ini berdasarkan penelitian menurut tingkat eksplanasi.
Rumusan masalah ini pada hakikatnya adalah deskriptip tentang ruang lingkup masalah, pembatasan dimensi dan analisis variabel yang tercakup didalamnya. Dengan demikian rumusan masalah tersebut sekaligus menunjukkan fokus pengamatan di dalam proses penelitian nantinya.

Pembatasan Masalah
Pengertian pembatasan masalah adalah usaha untuk menetapkan batasan dari masalah penelitian yang akan diteliti. Batasan masalah ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor mana saja yang termasuk dalam ruang lingkup masalah penelitian dan faktor mana saja yang tidak termasuk dalam ruang lingkup masalah penelitian
Pemilihan batasan masalah yang hendak diteliti haruslah didasarkan pada alasan yang tepat, baik itu alasan teoritis maupun alasan praktis. Alasan tersebut boleh saja bersifat projektif atau berorientasi ke masa depan. Dengan alasan yang tepat tersebut, tujuan penelitian dapat dirumuskan dengan tepat juga.

Pembatasan masalah ini menyebabkan fokus masalah menjadi semakin jelas, sehingga masalah penelitiannya dapat dibuat dengan jelas juga. Sampai sejauh mana masalah penelitian itu dibatasi ditentukan oleh peneliti sendiri, pembimbing atau konsultan penelitian dan pesan sponsor. Dalam praktiknya, batasan masalah penelitian sebagai besar ditentukan oleh penelitinya sendiri.
Sebelum menentukan batasan masalah, peneliti harus memperhatikan hal-hal berikut ini.
1. Masalah yang dibatasi hendaklah masih dalam kemampuan peneliti.
2. Masalah yang dibatasi hendaklah dapat diuji berdasarkan data-data yang mudah diperoleh di lapangan.
3. Masalah yang dibatasi hendaknya cukup penting untuk diselidiki.
4. Masalah yang dibatasi hendaknya cukup menarik minat peneliti.
Masalah hendaknya manageable, artinya jangan meneliti masalah yang berada di luar kemampuan kita.
Masalah hendaknya obtainable, artinya masalah yang akan kita teliti mudah dicari data-datanya dan dapat dianalisis.
Masalah hendaknya signifikan, artinya masalah yang diteliti hendaknya penting baik secara teoritis maupun praktis.
Masalah hendaknya interested, artinya masalah yang diteliti itu hendaklah menarik minat peneliti sendiri khususnya dan pihak lain pada umumnya.

Tujuan Penulisan
Ada  tujuan  tertentu  yang  akan  dicapai  melalui penelitian. Berdasarkan kesimpulan tentang pengertian penelitian sebagaimana dikemukakan di atas dapat diidentifikasi tujuan penelitian, yaitu sebagai berikut.
1. Untuk memperoleh data empiris yang dapat digunakan dalam merumuskan, memperluas, dan memverifikasi teori. Tujuan penelitian seperti ini dimiliki oleh ilmu-ilmu murni (pure science)
2.  Untuk memecahkan persoalan yang ada dalam kehidupan. Tujuan penelitian semacam ini terdapat pada ilmu-ilmu   terapan (applied sciences)

BAB II
LANDASAN TEORI
Landasan teori merupakan teori yang relevan yang digunakan untuk menjelaskan tentang variabel yang akan diteliti dan sebagai dasar untuk memberi jawaban sementara terhadap rumusan masalah yang diajukan (hipotesis), dan penyusunan instrument penelitian. Teori yang digunakan bukan sekedar pendapat dari pengarang atau pendapat lain, tetapi teori yang benar-benar telah teruji kebenarannya.
Dalam landasan teori ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu : (1) nama pencetus teori, (2) tahun dan tempat pertama kali, (3) uraian ilmiah teori, (4) relevansi teori tersebut dengan upaya peneliti untuk mencapai tujuan atau target penelitian (Hadi Sabari Yunus, 2010 : 226)

BAB III
METODOLOGI PENULISAN
Metodologi penelitian adalah sekumpulan peraturan, kegiatan, dan prosedur yang digunakan oleh pelaku suatu disiplin ilmu. Metodologi juga merupakan analisis teoritis mengenai suatu cara atau metode. Penelitian merupak an suatu penyelidikan yang sistematis untuk meningkatkan sejumlah pengetahuan, juga merupakan suatu usaha yang sistematis dan terorganisasi untuk menyelidiki masalah tertentu yang memerlukan jawaban.  Hakekat penelitian dapat dipahami dengan mempelajari berbagai aspek yang mendorong penelitian untuk melakukan penelitian. Setiap orang mempunyai motivasi yang berbeda, di antaranya dipengaruhi oleh tujuan dan profesi masing-masing. Motivasi dan tujuan penelitian secara umum pada dasarnya adalah sama, yaitu bahwa penelitian merupakan refleksi dari keinginan manusia yang selalu berusaha untuk mengetahui sesuatu. Keinginan untuk memperoleh dan mengembangkan pengetahuan merupakan kebutuhan dasar manusia  yang umumnya menjadi motivasi untuk melakukan penelitian.





BAB IV
PEMBAHASAN DAN ANALISIS
Kata analysis berasal dari bahasa Greek (Yunani), terdiri dari kata “ana” dan “lysis“. Ana artinya atas (above), lysis artinya memecahkan atau menghancurkan. Secara difinitif ialah: ”Analysis is a process of resolving data into its constituent components to reveal its characteristic elements and structure” Ian Dey (1995: 30). Agar data bisa dianalis maka data tersebut harus dipecah dahulu menjadi bagian-bagian kecil (menurut element atau struktur), kemudian mengaduknya bersama untuk memperoleh pemahaman yang baru
Analisa data merupakan proses paling vital dalam sebuah penelitian. Hal ini berdasarkan argumentasi bahwa dalam analisa inilah data yang diperoleh peneliti bisa diterjemahkan menjadi hasil yang sesuai dengan kaidah ilmiah. Maka dari itu, perlu kerja keras, daya kreatifitas dan kemampuan intelektual yang tinggi agar mendapat hasil yang memuaskan. Analisis data berasal dari hasil pengumpulan data. Sebab data yang telah terkumpul, bila tidak dianalisis hanya menjadi barang yang tidak bermakna, tidak berarti, menjadi data yang mati, data yang tidak berbunyi. Oleh karena itu, analisis data di sini berfungsi untuk mamberi arti, makna dan nilai yang terkandung dalam data itu (M. Kasiram, 2006: 274).
Menurut Patton, 1980 (dalam Lexy J. Moleong 2002: 103) menjelaskan bahwa analisis data adalah proses mengatur urutan data, mengorganisasikanya ke dalam suatu pola, kategori, dan satuan uraian dasar. Sedangkan menurut Taylor, (1975: 79) mendefinisikan analisis data sebagai proses yang merinci usaha secara formal untuk menemukan tema dan merumuskan hipotesis (ide) seperti yang disarankan dan sebagai usaha untuk memberikan bantuan dan tema pada hipotesis. Jika dikaji, pada dasarnya definisi pertama lebih menitikberatkan pengorganisasian data sedangkan yang ke dua lebih menekankan maksud dan tujuan analisis data. Dengan demikian definisi tersebut dapat disintesiskan menjadi: Analisis data proses mengorganisasikan dan mengurutkan data ke dalam pola, kategori dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti yang didasarkan oleh data
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
Daftar Pustaka yaitu suatu daftar yang berisi semua sumber bacaan yang digunakan sebagai bahan acuan dalam penulisan karya ilmiah seperti Makalah, Skripsi, Tugas Akhir, Laporan, Thesis,dan penelitian. Pemilihan daftar pustaka ini harus benar-benar sesuai dengan pokok permasalahan yang dibahas dalam makalah. Mahasiswa, Dosen, Siswa tidak boleh mencantumkan nama/judul buku, artikel/jurnal serta dokumen lainnya baik cetak maupun internet yang tidak terdapat dalam daftar pustaka ini.

http://lemlit.ung.ac.id/berita-105-menyusun-proposal-penelitian.html
http://tugas27.wordpress.com/2012/06/18/sistematika-penulisan-proposal-penelitian/
http://www.scribd.com/doc/13768551/Panduan-Penulisan-Proposal-Penelitian
Husaini Usman dan Purnomo, 2008. Metodologi Penelitian Sosial. Penerbit PT Bumi Aksara : Jakarta.
Hadi . S . Yunus . 2010 . Metodologi Penelitian Wilayah Kontemporer . Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Hasan . M . Iqbal . 2004 . Analisis Data Penelitian dengan Statistik . Jakarta : Bumi Aksara.
Sugiyono . 2011 . Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D . Bandung : Alfabeta.

KESAN DAN PESAN PERKULIAHAN



KESAN DAN PESAN PERKULIAHAN

Assalamaualaikum wr wb..
Kali ini saya akan menceritakan kesan dan pesan saya selama masa perkuliahan. Dimulai dari awal saya masuk perkuliahan yaitu di kampus Universitas Gunadarma, jujur tak pernah terbesit dari dalam diri saya untuk bias berkuliah di kampus tersebut. Ekspetasi saya yang begitu tinggi bias berkuliah di ITS membuat saya merasa optimis untuk dapat berkuliah di tempat tersebut. Akan tetapi Tuhan berkehendak lain, hancur dan rapuh rasanya ketika melihat dilayar monitor di tengah malam yang seakan akan tulisan dari monitor tersebut berbicara “LO GAK KETERIMA PTN !!” entah apa yang saya pikirkan saat itu,entah harus kalimat apa yang akan keluar saat fajar tiba dan membangunkan raut-raut letih sang ibuku yang bertanya dengan penuh harap bagimana hasil kelulusanku. Tapi bagaimanapun takdir adalah takdir,bukan permasalahan tempat ku mengeyam penddidikan yang jadi masalah utama,akan tetapi bagaimana saya membawa raga dalam perkuliahan ini dengan niat dan kesungguhan yang begitu besar.
Teknik Industri Gunadarma adalah pilihan terakhir ku,selain nama kampus “UFO” yang begitu familiar di telingaku saat menonton TV atau bahkan banyak sepanduk kampus tersebut di segala jalan tol. Jurusan Industri kupilih karena sangat sesuai dengan passion ku terhadap dunia teknik,selain itu banyak orang diluar sana yang menganggap teknik industry adalah jurusan paling mudah untuk dijalani dibandingkan jurusan lainnya. Ternyata ya memang benar..benar sangat mudah,MUDAH UNTUK GILA DAN MUDAH UNTUK STRESS. Alasannya adalah banyaknya praktikum yang luar biasa hebat untuk dijalani,serasa ibadah wajib yang apabila ditinggalkan bisa mendapat dosa, atau bisa dikatakan praktikum di jurusan industri ku layaknya suatu agama baru yang memiliki kewajiban yang harus dijalani,dan aslab didalam layaknya Tuhan yang bisa berkata selalu benar dan tak pernah salah hahaha… Tapi itu dulu disaat aku baru memulai praktikum-praktikum tersebut, tapi ku sadar bahwa sekarang banyak manfaat yang kuperoleh,seperti lebih baik dalam memanage waktu atau menjadi terlatih untuk mencari ilmu lebih keras dan tidak manja. Itu baru praktikum,apa kabar dengan mata kuliah ?? Yaa hampir sama luar biasa menakutnya,tetapi karena diselingi oleh dosen-dosen muda dan begitu ramah dan lembut walaupun terasa menakutkan tetpai begitu nyaman untuk dijalani. Ada dosen yang terlihat santai,ramah,dan di ending ipk dapat nilai D ada juga yang galak,kasar,sangar seperti malaikat mau ingin mencabut nyawa orang yang paling berdosa di dunia tapii di akhir ipk bisa memberi nilai A atau B,ya begitulah perkuliahan seperti main lempar dadu..tak pernah tau angka mata dadu yang keluar bagus apa buruk,yang terpenting sekarang hanya JALANI,FIKIRKAN,DAN BERGEGAS untuk meraih kesuksesan di depan kelak.

Minggu, 07 Juni 2015

Hak Paten

Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
  • proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
  • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
  • semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
  • proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Hak Paten adalah :
  • Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
  • Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara memperoleh Hak Paten adalah :
  • Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada   Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  • Permohonan harus memuat :
  1. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
  2. alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
  3. nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
  4. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  5. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
  6. pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
  7. judul Invensi;
  8. klaim yang terkandung dalam Invensi;
  9. deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
  10. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
  11. untuk memperjelas Invensi; dan
  12. abstrak Invensi.
Mengapa Perlu Hak Paten : Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.
STUDI KASUS :
Pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. perusahaan ini dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice. kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. berkaca dari studi kasus tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat.
TANGGAPAN :
Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya memantenkan teknologi hybrid yang telah mereka temukan sehingga tidak digunakan oleh perusahaan lain. masalah ini terjadi karena kesalahan juga dari perusahaan yang telah menemukan. jika mematenkan apa yang telah mereka temukan, masalah seperti ini tidak akan tejadi. kedua perusahaan tersebut juga tidak akan dirugikan. syarat-syarat hak paten memang sedikit rumit tetapi jika diikuti akan memberikan keuntungan bagi kita sendiri. apapun yang telah kita temukan dan penting bagi kehidupan dunia maka sebaiknya dilakukan agar tidak saling merugikan satu sama lain.
Referensi :
  • Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten
  • Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Contoh Pelanggran Hak Cipta

Contoh Pelanggaran Hak Cipta tentang IT di Indonesia


Contoh Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut.
1.Membeli software program hasil bajakan
2.Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak
   komputer
4.Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi
CONTOH KASUS PELANGGARAN DALAM BIDANG IT

1. Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan
    liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut

2. Seseorang tanpa izin membuat situs di internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya
    belum dipasarkan
3. Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam
    situs internet milik orang lain atau perusahaan lain.
4. Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar
    sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja
    termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk
    kepentingan pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi
    penderita tuna netra.
5. Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang
    dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus bisa jadi tindakan ini tidak termasuk pelanggaran. Misalnya
    di Israel dan beberapa negara lainnya, memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak melanggar
    hukum sepanjang dilaksanakan tanpa niat mencari untung.
6. Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil dan Filipina,
    tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung
    pada hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang
    bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak negara. 
BENTUK-BENTUK PELANGGARAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER OPEN SOURCE
     Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
     Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
  1. Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
  2. Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
  3. Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
  4. Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
       Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
          Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
  1. Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
  2. Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
  3. Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
  4. Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
          Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.