PENGE RTIAN ETIKA
Istilah Etika berasal dari bahasa
Yunani kuno. Bentuk tunggal kata „etika‟
yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya
yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat
kebiasaan. Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang
menyelidiki penilaian normatif tentang apakah
perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika
muncul dari keinginan untuk menghindari
permasalahan
–
permasalahan di dunia nyata.
Kata ,etika‟ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, 1988
–
mengutip dari Bertens 2000),
mempunyai arti :
· Ilmu tentang apa yang baik dan apa
yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak);
· Kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak;
· Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat.
· Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seper ti benar,salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab
Profesi sendiri berasal dari
bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu anji/ikrar dan pekerjaan. Bila
artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja”
dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian
tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertentu dan
sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesi merupakan kelompok lapangan
kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan
keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan
ketrampilan
dan keahlian tinggi, hanya dapat
dicapai dengan dimilikinya penguasaan
pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan
hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelo mpok
anggota yang menyandang profesi tersebut.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah sikap etis
sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi
adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip
prinsip moral dasar atau norma-norma
etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.Etika Profesi
adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau
lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa),
science, medis/dokter, dan sebagainya
.
Etika profesi Berkaitan dengan
bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk
menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhad
ap konsumen (klien atau objek).Etika
profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang
Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi
:
1.Tanggung jawab
·Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu
dan terhadap hasilnya.
·Terhadap dampak dari profesi itu
untuk kehidupan orang lain atau mas
yarakat pada umumnya
2.Keadilan.
3.Prinsip ini menuntut kita untuk
memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4.Prinsip Kompetensi,melaksanakan
pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan.
Profesionalisme berasal dari akar
kata “profesi” . Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (2008), profesionalisme adalah “tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi.” Sedangkan profesi
merupakan suatu kelompok yang memiliki kekuasaan tersendiri dan karena itu
mempunyai tanggung jawab khusus. Suatu profesi disatukan oleh latar belakang
pendidikan yang sama serta memiliki keahlian yang tertutup dari orang lain
(Bertens, 2005). Orang yang bergabung dengan kelompok profesi memiliki
pengetahuan dan keahlian y
ang tidak dimiliki kebanyakan orang
lain. Anggota profesi ini diatur oleh kode etik dan menyatakan komitmen
terhadap kemampuan, integritas dan moral,
altruism, dan dukungan demi
kesejahteraan masyarakat. (Cruess S.R & Cruess R.L., 2012 )Profesi, profesional,
dan profesionalisme memiliki pengertian yang umum dan dapat digunakan untuk
profesi lain. Karena hal tersebut, maka istilah
“profesionalisme kedokteran (medical
professionalism)” telah dikembangkan dan digunakan agar memiliki pengertian
yang spesifik dalam praktik kedokteran
(Cruess S.R. & Cruess R.L., 2009).
Topik profesionalisme yang diangkat oleh penulis pun akan spesifik tentang
profesionalisme kedokteran.
Profesionalisme cukup sulit
didefinisikan karena konsepnya yang rumit dan multidimensional (Arnold dan
Stern, 2006; Spandorfer eds et al, 2010). Istilah profesionalisme sendiri telah
digunakan untuk merujuk seni dan etika dalamdunia kedokteran (Wear dan Aultman
2006). Di dalam preambul Physician Charter (Brennan, et al 2002) profesionalisme
didefinisikan sebagai kontrak dasar antara kedokteran dengan masyarakat.Wear
dan Aultman (2006) mendefinisikan profesionalisme sebagai
pemeliharaan kompetensi yang sangat
penting untuk praktik, pembinaan, serta pemajuan ilmu pengetahuan, etik, dan perawatan
penuh kasih dalam melayani pasien dan masyarakat. Sedangkan Cruess S.R dan
Cruess R.L (2009, 2012) menggunakan definisi yang diajukan oleh Royal College
of Physicians of London,