UU Ketenaga Kerjaan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa bagaimana tenaga kerja diharuskan bekerja yang diikat dalam sebuah peraturan yang amat jelas. Tenaga kerja adalah seseorang yang memiliki keterampilan kerja dalam sebuah bidang yang bekerja dalam sebuah instansi atau perusahaan baik jasa ataupun produksi, yang memiliki tugas membantu jalannya pekerjaan. Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan segala hal yang menyangkut syarat seseorang dikatakan sebagai tenaga kerja, seperti memilki keterampilan kerja dan sah di akui negara sebagai WNI. Selain itu juga dijelaskan mengenai hak yang mereka terima seperti upah kerja, asuransi, dan tunjangan atau berupa bonus kerja Namun pada kenyataannya jika melihat lebiih jauh bagaimana tenaga kerja saat ini terhadap undang-undang yang tertera, banyak tenaga kerja yang ada di Indonesia seperti tidak mengikuti undang-undang yang berlaku, seperti contohnya dalam UU dijelaskan bahwa tenaga kerja adalah seseorang yang memilki keterampilan kerja, namun pada kenyatannya banyak tenaga kerja Indonesia yang tidak memilki keterampilan kerja apapun bahkan tidak mengeyam penddidikan formal dengan baik, hasilnya adalah tenaga kerja di Indonesia seperti memilki keterampilan praktis, hanya dengan training selama 1-3 bulan mereka dapat bekerja pada bidang tersebut. Alasan lain mungkin perusahaan atau instansi tersebut ingin mengambil tenaga kerja dengan upah yang murah namun ini juga tidak bisa dibiarkan, karena dengan begitu makin banyaknya warga daerah yang tidak memilki keterampilan kerja tapi nekat untuk berpindah ke ibu kota dan bukan kesuksesan yang diraih justru terbengkalai di ibu kota bahkan melakukan tindak kriminal. Mengenai hak terhadap tenaga kerja, mungkin permasalahan ini sudah sering orang lihat dalam rangka demosntrasi kenaikan upah buruh. Entahlah apakah para pekerja ini memang tidak mendapatkan hak nya dengan baik atau jutsru karena pada dasarnya manusia tidak pernah puas dengan materi. Yang jelas perusahaan wajib memberikan hak mereka dengan benar agar para tenaga kerja pun merasa dihargai dan dapat bekerja semaximal mungkin dan memilki loyalitas yang tinggi.