Sabtu, 03 Juni 2017

Review Jurnal Sistem Manajemen Mutu

Kali ini saya akan mengulas atau mereview sebuah penulisan berupa jurnal mengenai sistem manajemen mutu ISO 9001 : 2008 di PT. Sahabat Rubber Industries, Malang. Salah satu standar sistem manajemen mutu yang populer adalah ISO 9001 yangdiakui secara global. ISO 9001 merupakansistem manajemen mutu (Quality Management System) yang bertujuan untuk menjadi pedomanbagi semua pihak dalam suatu organisasi untuk menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten, transparan, dan berkelanjutan. Pedoman-pedoman yang disusun dalam ISO 9001 merupakan suatu proses, mulai dari pelanggan sebagai orientasi keberhasilan, input ke dalam masing-masing proses, dan output yang dihasilkan dari setiap proses (Rangkuti, 2013). ISO 9001 menetapkan persyaratanpersyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu sistem manajemen kualitas yang bertujuan untuk menjamin bahwa organisasi akan memberikan produk (barang/jasa) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan (Gaspersz, 2005). Salah satu perusahaan yang menerapkan ISO 9001 adalah PT. Sahabat Rubber Industries yang bergerak di bidang industri selang gas LPG (Liquid Petroleum Gas). PT. Sahabat Rubber Industries berusaha menjalankan perusahaan agar tetap eksis dalam persaingan dunia usaha dengan meningkatkan produktivitas, kualitas produk dan pengelolaan sistem manajemen mutu perusahaan. Untuk memenuhi kepuasan pelanggan, PT. Sahabat Rubber Industries menetapkan ISO 9001 sebagai standar sistem manajemen mutu. PT. Sahabat Rubber Industries pernah memiliki sertifikat ISO 9001 dan audit eksternal terakhir yang dilakukan terjadi pada tahun 2010. Namun karena terjadi kebakaran pabrik pada akhir 2012, sistem manajemen mutunya tidak berjalan lagi. Perpanjangan sertifikat yang seharusnya dilakukan pada tahun 2013, gagal dilakukan karena perusahaan vakum.
            PT. Sahabat Rubber Industries ingin memperoleh sertifikat ISO 9001:2008 untuk jaminan mutu manajemen. Sebelum mengajukan proses sertifikasi, perusahaan ingin melakukan pengkajian penerapan sistem manajemen mutu agar proses sertifikasi dapat berjalan dengan baik sehingga sertifikat dapat diperoleh. Untuk menganalisis tingkat penerapan sistem manajemen mutu di perusahaan digunakan metode gap analysis tools. Analisis ini menggunakan beberapa indikator. Selanjutnya dilakukan wawancara terhadap karyawan perusahaan untuk mengetahui kendala dalam penerapan sistem manajemen mutu. Hasil gap analysis checklist menunjukkan bahwa pelaksanaaan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 di perusahaan belum baik. Presentase penilaian menunjukkan bahwa klausul 8 menjadi klausul dengan nilai terendah (66%), sedangkan presentase tertinggi ada pada klausul 4 (92%). Kendala utama yang dialami perusahaan adalah tingkat pemahaman karyawan terhadap ISO 9001:2008 masih rendah dan tidak maksimalnya fungsi management representative. Perusahaan harus melakukan banyak perbaikan untuk memperbaiki sistem manajemen mutunya agar proses sertifikasi dapat berjalan lancar.


Sumber : Jurnal Rekayasa dan Manajemen Industri, Teknik Industri Brwaijaya (http://jrmsi.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jrmsi/article/download/173/206



KASUS KONTRAK KERJA PT SDP

A. Kronologis Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.

Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

B. Konsep Hukum Perdata Tentang Perikatan (Perjanjian)
1. Macam-macam Perikatan
Berdasarkan KHU Perdata, macam-macam perikatan diuraikan sebagai berikut :
1.      Perikatan Bersyarat
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Sehingga perjanjian seperti ini akan terjadi jika syarat-syarat yang ditentukan itu terjadi.
2.      Perikatan dengan ketetapan waktu
Suatu perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada waktu yang ditentukan. Sehingga segala kewajiban oleh pihak yang terikat tidak dapat ditagih sebelum waktu yang diperjanjikan itu tiba.
3.      Perikatan Alternatif
Suatu perikatan yang mana debitor dalam memenuhi kewajibannyadapat memilih salah satu diantara yang telah ditentukan.

4.      Perikatan Tanggung-menanggung
Dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.
5.      Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dimana setiap debitor hanya bertanggungjawab sebesar bagiannya terhadap pemenuhan prestasinya.
6.      Perikatan dengan ancaman hukuman
Suatu perikatan dimana seseorang untuk jaminan pelaksanaan diwajibkan melakukan sesuatu jika perikatan itu tidak dipenuhi.

2. Berakhirnya Perikatan
Undang-undang menyebutkan ada sepuluh macam cara terhapusnya perikatan, yaitu antara lain :
Karena pembayaran, pembaharuan hutang, penawaran pembayaran tunai, diikuti oleh penitipan, kompensasi atau perjumpaan hutang, percampuran hutang, pembebasan hutang, hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian, pembatalan perjanjian, akibat berlakunya syarat pembatalan dan sudah lewat waktu.
3. Sistem pengaturan hukum perikatan
Sistem pengaturan hukum perikatan adalah bersifat terbuka, artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam UU. Hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan yang tercantum dalam pasal 1338 ayat 1 yang berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dari ketentuan pasal ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menemukan isi perjanjian dan bebas menetukan bentuk perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis.
Dalam menentukan suatu perikatan, maka tidak boleh melakukan perbuatan yang melawan hukum. Sebagaimana dalam H.R. 1919 yang mengartikan perbuatan melawan hukum sebagai berikut :
1.      Melanggar hak orang lain
2.      Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku yang dirumuskan dalam UU
3.      Bertentangan dengan kesusilaan
4.      Bertentangan dengan kecermatan yang harus diindahkan dalam masyarakat, aturan kecermatan ini menyangkut aturan-aturan yang mencegah orang lain terjerumus dalam bahaya dan aturan-aturan yang melarang merugikan orang lain ketika hendak menyelenggarakan kepentinagn sendiri.


C. Analisis kasus
Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      Suatu hal tertentu;
4.      Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya.  Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.


Perusahaan yang Menerapkan ISO 9000 dan ISO 14000

ISO 9000 merupakan ISO 9000 merupakan suatu seri dari standar-standar internasional untuk sistem kualitas, yang menspesifikasikan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan untuk penilaian dari suatu sistem manajemen dengan tujuan untuk menjamin bahwa pemasok (perusahaan) akan menyerahkan barang dan / atau jasa yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, sedangkan ISO 14000 adalah seperangkat standar internasional
bidang manajemen lingkungan yang dimaksudkan untuk membantu organisasi di seluruh
dunia dalam meningkatkan efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungannya. Perumusan
standar ISO 14000 series diprakarsai dunia usaha sebagai kontribusi terhadap
pencapaian Pembangunan Berkelanjutan yang disepakati dalam KTT Bumi di Rio de
Janeiro Tahun 1992. Wakil pihak pemerintah, dunia usaha, pakar, praktisi dan
pihak lain yang berkepentingan terlibat dalam perumusan standar tersebut. ISO
14000 series mencakup beberapa kelompok perangkat pengelolaan lingkungan, a.l.
Sistem Manajemen Lingkungan, Audit Lingkungan, Evaluasi Kinerja Lingkungan,
Ekolabel, dan Kajian Daur Hidup Produk. Penerapan standar tersebut bersifat
sukarela. Standar yang paling populer adalah ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan
yang menjadi dasar sertifikasi ISO 14001. Berikut daftar perusahaan yang menerapkan ISO 9000 dan ISO 14000.
1.      PT HUTAMA KARYA
T. HUTAMA KARYA(Persero) selanjutnya disebut PT. HK awalnya merupakan perusahaan swasta Hindia Belanda ‘Hollandsche Beton Maatschappij’ yang dinasionalisasi pada tahun 1961 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 61/1961 Tanggal 29 Maret 1961 dengan nama PN. HUTAMA KARYA.Status perusahaan berubah menjadi Perseroan Terbatas berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1971 juncto Akta Perseroan Terbatas No. 74 tanggal 15 Maret 1973, juncto Akta Perubahan No.48 tanggal 8 Agustus 1973 yang keduanya dibuat dihadapan Notaris Kartini Mulyadi, SH yang kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris No. DU/MK.136/KPTS/03/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Penetapan Hari Ulang Tahun PT. Hutama Karya, maka dengan ini tanggal 29 Maret ditetapkan sebagai hari ulang tahun PT. Hutama Karya. Tahun 1960 merupakan tonggak transformasi PT. Hutama Karya dari perusahaan swasta 'Hollandsche Beton Maatschappij ‘ menjadi  PN. HUTAMA KARYA. Sejak fase transformasi, PN. Hutama Karya telah menghasilkan karya konstruksi yang bernilai sejarah dan monumental seperti Gedung DPR/MPR RI, Monumen Patung Pancoran.  Menandai dimulainya  teknologi Beton pra Tekan  di Indonesia, dimana PN. Hutama Karya telah mengenalkan sistem prategang BBRV dari Swiss. Sebagai wujud eksistensi terhadap teknologi ini PN. Hutama Karya membentuk Divisi khusus prategang. Pada dekade ini Hutama Karya berubah status menjadi PT. Hutama Karya (Persero). Mengantisipasi tantangan bisnis konstruksi yang semakin berkembang dan kompetitif PT. Hutama Karya telah melakukan terobosan dengan diversifikasi usaha dengan mendirikan Unit Bisnis HakaPole yaitu Pabrik Tiang Penerangan Jalan Umum berbagai type dari baja bersegi delapan (Oktagonal) dan melakukan ekspansi usaha di luar negeri serta awal inovasi teknologi dengan ditemukannya LPBH-80 ‘SOSROBAHU’ (Landasan Putar Bebas Hambatan) oleh Dr. Ir. Tjokorda Raka Sukawati. Sejalan dengan pengembangan inovasi yang terus menerus dan mengikuti kemajuan teknologi konstruksi yang berkembang pesat, PT. Hutama Karya telah mampu menghasilkan produk dengan teknologi tinggi berupa: Jembatan Bentang Panjang (Suspension Cable Bridge, Balanced Cantilever Bridge, Arch Steel Bridge, Cable Stayed).  PT. Hutama Karya telah memenuhi standar internasional dalam hal kualitas, keselamatan kerja dan lingkungan dengan didapatkannya sertifikasi ISO 9002:1994, OHSAS 18001:1999.  Era millennia dimana dinamika ekonomi semakin pesat, PT. Hutama Karya telah merevitalisasi diri dengan melakukan pengembangan usaha untuk sektor-sektor swasta dengan pembangunan: High Rise Building (Bakrie Tower, Apartemen), infrastruktur (Jalan TOL). Seiring dengan perkembangan tersebut, kualitas dan mutu tetap menjadi perhatian PT. Hutama Karya. Hal ini terbukti dengan didapatkannya ISO 9001:2008, ISO 14001:2004 dan OHSAS 18001:2007. Perubahan lingkungan strategis memacu PT. Hutama Karya untuk turut berubah. Berbagai rencana di masa depan telah dicanangkan, 
2. PT AMARTA KARYA
Keberadaan PT AMARTA KARYA seperti saat ini tidak terlepas dari sejarah berdirinya yang cukup panjang. Menjelang tahun 1960 NV Lindeteves Stokvis dan Fa. De Vri'es Robbe keduanya berkedudukan di semarang, melakukan penggabungan / merger menjadi NV Constructie Werk Plaatsen De Vri'es Robbe Lindeteves, disingkat "Robbe Linde & Co" yang bergerak dalam bidang usaha Fabrikasi Konstruksi Baja. Pada tahun 1962 Perusahaan ini dinasionalisasi menjadi Perusahaan Negara dengan nama PT AMARTA KARYA dengan bidang usaha yang sama. Pada tahun 1972, status PN AMARTA KARYA diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT AMARTA KARYA, yang berkedudukan di Jakarta. sejak itu perusahaan meluangkan bidang usahanya ke dalam konstruksi bidang sipil, elektrikal dan mekanikal, disamping konstruksi baja yang sejak awal sudah merupakan core business-nya. Sedangkan dalam usaha meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kepuasan Pelanggan secara berkesinambungan, telah dilakukan upaya-upaya peningkatan pemahaman dan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008, yang merupakan peningkatan dari ISO 9001:2004 yang sertifikatnya telah diperoleh sejak tahun 1996. Saat ini Perusahaan juga telah menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004 dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja OHSAS 18001:2007. Dengan Visi dan Misi yang dirumuskan kembali dan bidang usaha yang dikelompokkan menjadi Jasa Konstruksi Spesialis dan Industri Penunjang Konstruksi, sesuai dengan core competence Perusahaan, diharapkan peningkatan kinerja akan dapat dicapai, sehingga sebagai BUMN akan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan Negara dan meningkatkan kesejahteraan Karyawan.
3.      PT KADI INTERNASIONAL
PT. KADI INTERNATIONAL Didirikan pada  tanggal 10 bulan Mei tahun 1972. Nama KADI diambil dari huruf depan nama para pendirinya yaitu :

Kumagai Gumi Co LTd
Ataka & Co LTD
Development Consult of Indonesia (Konsultasi Pembangunan)

Pada tanggal 10 September 1976 ATAKA & Co LTD melepas sahamnya ke KUMAGAI GUMI Co LTD.

PT KADI INTERNATIONAL selalu mengutamakan kepercayaan dan kepuasan pelanggan, membina kerjasama untuk kesejahteraan bersama, serta melaksanakan pekerjaan yang dipercayakan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalitas sesuai dengan spesifikasi teknis, waktu pelaksanaan dan anggaran yang telah ditetapkan dalam kontrak, dan menjadikan prestasi kerja sebagai ukuran standar untuk memenuhi kewajiban kepada stake holder sesuai dengan VISI & MISI perusahaan, sehingga PT KADI INTERNATIONAL selalu mendapatkan kepercayaan dari bangsa Indonesia untuk bersama-sama  membangun serta mengembangkan bangsa Indonesia dengan dipercaya menangani pekerjaan – pekerjaan besar, diantaranya :

a. Tahun 1979-1981     Assahan DAM Project in North Sumatera.
b. Tahun 1983-1990     Jakarta – Cikampek Expressway section A.
c. Tahun 1986-1988     Cawang Interchange.
d. Tahun 1983-1991     Landmark Building – Jakarta.
e. Tahun 1985-1986     Tunjungan Plaza - Surabaya.
f. Tahun 1986-1988      Wisma Calindra - Jakarta
g. Tahun 1989-1991     Kedung Ombo Irigation Project.
h. Tahun 1998-2002     Sipansihaporas Hydro Electric Power Plant
i. Tahun 1992-1996       Kampung Melayu Fly Over.

Mei tahun 2002 berdasarkan Keputusan Presiden 1978 Ijin Renewal ( hand over operation  PT KADI INTERNATIONAL ke lokal ) disetujui. Krisis keuangan dunia membuat KUMAGAI GUMI Co LTD mengalami guncangan dalam organisasinya, sehingga pada 14 Oktober 2003 kepemilikan saham Kumagai Gumi Co, LTD dialihkan ke New Real Property Corp. (NRPC). 14 Juli 2009 terjadi perubahan komposisi jumlah dan  pemegang saham PT KADI INTERNATIONAL.

Konsistensi dan kesungguhan PT KADI INTERNATIONAL terhadap Visi dan Misi sudah dibuktikan dengan didapatnya sertifikasi ISO 9001 Sistem Manajemen Mutu, OHSAS 18001 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan membuat PT KADI INTERNATIONAL semakin dipercaya baik oleh pemerintah maupun swasta untuk menangani pekerjaan-pekerjaan besar lainnya.

4. PT KALIRAYA SARI
PT. KALIRAYA SARI adalah perusahaan kontraktor EPC (Engineering, Procurement & Construction) yang telah berdiri sejak tahun 1972 dan kami bergerak di sektor industri konstruksi perminyakan, pertambangan, civil works dan architectural buildings Mission dari perusahaan kami yaitu "A Prime Construction Services Company" di mana kami mem-prioritaskan mutu dari setiap pekerjaan demi kepuasan para pelanggan setia kami Untuk memenuhi keperluan proyek-proyek yg sedang berlangsung maupun rencana ekspansi perusahaan di tahun-tahun yang akan mendatang, kami mengundang para kandidat, fresh graduates atau yang sudah berpengalaman, untuk segera bergabung dengan perusahaan kami.

5.PT JAYA OBAYASHI

PT. Jaya Obayashi didirikan di Jakarta, January 28, 1972 sebagai usaha joint venture antara PT.Pembangunan Jaya Indonesia dengan Obayashi Corporation Japan. Pekerjaan konstruksi awal dari PT.Jaya Obayashi adalah proyek Tokyo Hotel, yang sekarang lebih dikenal dengan nama Sari Pacific Hotel. Tahun demi tahun berlalu, PT. Jaya Obayashi semakin membesar dan saat ini mempunya pekerja lebih dari 250 karyawan dan telah menjadi salah satu perusahaan konstruksi yang besar dan disegani di negeri Indonesia