Hukum meruapakan
peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman
tertentu. Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri
dan sifat dari hukum tersebut.
1. Adanya perintah atau larangan
2. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh semua
orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat ditertibkan
perlu ada peraturan yang bersifat memaksa dan mengikat untuk dipatuhi, hal itu
disebut hukum. Akan tetapi tidak semua orang mau mentaati kaidah hukum
tersebut, oleh karena itu untuk mentaati peraturan tersebut dibutuhkan unsur
memaksa dalam membuat peraturan tersebut. Sumber-sumber hukum ialah segala
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yang
kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum
dapat ditinjau dari aspek material dan aspek formal. Sumber hukum material dari
aspek formal adalah sebagai berikut ;
1.
Undang-undang
2.
Keputusan-keputusan
hakim
3.
Kebiasaan
4.
Traktat
5.
Pendapat sarjana
hukum
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum
dan dengan perantara pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Sifat dan peraturan
tersebut bersifat memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam, pengertian
memaksa bukanlah senantiasa dipaksakan apabila sewenang-wenang.Hukum tidak lain
hanyalah merupakan sarana bagi pemerintah atas tangan-tangan yang berkuasa
untuk mengerahkan cara berpikir dan bertindak dalam rangka kebijakan tujuan
nasional. Agar masyarakat siap memakai hukum positif, perlu mempelajari
manajemen hukum dan kultur hukum. Manajemen hukum memikirkan bagaimana
mendayagunakan sumber daya dalam masyarakat melalui hukum. Kultur hukum adalah
nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum. Untuk menganalisa lebih tajam
apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannnya, dampaknya dalam proses interaksi
dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1.
Jangan
mengidentifikasikan hukum dengan kebenaran keadilan
2.
Tidak dengan
sendirnya harus adil dan benar
3.
Macam-macam
hukum terlalu di pukul ratakan
4.
Hukumm tetap
mengabdiakan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan
5.
Meskipun mengandung
unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
6.
Hukum dapat di
identifikasikan dengan kekuasaan atas kekuasaan
7.
Jangan apriori
bahwa hukum adat lebih baik daripada hukum tertulis
8.
Jangan campur
adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar
diundangkannya hukum
9.
Jangan mencapur
adukan law in activis dengan law in books dari aparat penegak hukum
10. Jangan mengaggap sama aspek terjang penegak hukum
dengan hukum
Bagi masyarakat modern atau masyarakat primitive,
hukum akan selalu berfungsi sebab hukum dapat diartikan sebagai hukum tertulis
dan tidak tertulis. Apakah hukum itu dalam embrionya bertumbuh dari cara menuju
ke kebiasaan, terus ke kelakuan, untuk kemudian ke hukum adat. Dalam pemahaman
sosiologis hadirnya hukum hukum adalah untuk di ikuti atau dilanggar. Negara
merupakan al at dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu sebagai organisasi negara
dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap golongan kekuasaan serta
dapat menetapkan tujuan bersama. Dengan kata lain negara mempunyai 2 tugas
utama ;
1.
Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya
2.
Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikkan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara
memiliki sifat khusus yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Adapaun sifat
khusus tersebut adalah sebagai berikut ;
1.
Sifat memaksa
2.
Sifat monopoli
3.
Sifat mencakup
semua
Dari erat tidaknya serta suatu hubungan suatu negara
ke negara luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan.
Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan
daerah-daerahnya) maupun ke luar (negara lain) ikatannya merupakan suatu
negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke
luarnya, ikatnnya merupakan suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar