Minggu, 04 Januari 2015

Warga Negara dan Negara



Hukum meruapakan peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu. Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum tersebut.
1.      Adanya perintah atau larangan
2.      Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh semua orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat ditertibkan perlu ada peraturan yang bersifat memaksa dan mengikat untuk dipatuhi, hal itu disebut hukum. Akan tetapi tidak semua orang mau mentaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu untuk mentaati peraturan tersebut dibutuhkan unsur memaksa dalam membuat peraturan tersebut. Sumber-sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari aspek material dan aspek formal. Sumber hukum material dari aspek formal adalah sebagai berikut ;
1.      Undang-undang
2.      Keputusan-keputusan hakim
3.      Kebiasaan
4.      Traktat
5.      Pendapat sarjana hukum
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Sifat dan peraturan tersebut bersifat memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam, pengertian memaksa bukanlah senantiasa dipaksakan apabila sewenang-wenang.Hukum tidak lain hanyalah merupakan sarana bagi pemerintah atas tangan-tangan yang berkuasa untuk mengerahkan cara berpikir dan bertindak dalam rangka kebijakan tujuan nasional. Agar masyarakat siap memakai hukum positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Manajemen hukum memikirkan bagaimana mendayagunakan sumber daya dalam masyarakat melalui hukum. Kultur hukum adalah nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum. Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannnya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1.      Jangan mengidentifikasikan hukum dengan kebenaran keadilan
2.      Tidak dengan sendirnya harus adil dan benar
3.      Macam-macam hukum terlalu di pukul ratakan
4.      Hukumm tetap mengabdiakan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan
5.      Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
6.      Hukum dapat di identifikasikan dengan kekuasaan atas kekuasaan
7.      Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik daripada hukum tertulis
8.      Jangan campur adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum
9.      Jangan mencapur adukan law in activis dengan law in books dari aparat penegak hukum
10.  Jangan mengaggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum
Bagi masyarakat modern atau masyarakat primitive, hukum akan selalu berfungsi sebab hukum dapat diartikan sebagai hukum tertulis dan tidak tertulis. Apakah hukum itu dalam embrionya bertumbuh dari cara menuju ke kebiasaan, terus ke kelakuan, untuk kemudian ke hukum adat. Dalam pemahaman sosiologis hadirnya hukum hukum adalah untuk di ikuti atau dilanggar. Negara merupakan al at dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu sebagai organisasi negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan bersama. Dengan kata lain negara mempunyai 2 tugas utama ;
1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikkan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara memiliki sifat khusus yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Adapaun sifat khusus tersebut adalah sebagai berikut ;
1.      Sifat memaksa
2.      Sifat monopoli
3.      Sifat mencakup semua
Dari erat tidaknya serta suatu hubungan suatu negara ke negara luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatnnya merupakan suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar