Sabtu, 08 April 2017

ETIKA PROFESI DAN PROFESIONALISME

PENGE RTIAN ETIKA
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata „etika yaitu ethos  sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang  biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang  apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari  keinginan untuk menghindari permasalahan
     permasalahan di dunia nyata.
Kata ,etika dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988
     mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
· Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak);
· Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
· Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
· Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seper ti benar,salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab

Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu anji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan  “apa  saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu  dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya  pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan
dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai  dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat  manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang  dikembangkan dan diterapkan oleh kelo mpok anggota yang menyandang profesi tersebut.

PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan  sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip
prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya
.
Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhad
ap konsumen (klien atau objek).Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1.Tanggung jawab
·Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
·Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau mas
yarakat pada umumnya
2.Keadilan.
3.Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4.Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan.

Profesionalisme berasal dari akar kata “profesi” . Menurut Kamus Besar  Bahasa Indonesia (2008), profesionalisme adalah “tindak tanduk yang merupakan  ciri suatu profesi.” Sedangkan profesi merupakan suatu kelompok yang memiliki kekuasaan tersendiri dan karena itu mempunyai tanggung jawab khusus. Suatu profesi disatukan oleh latar belakang pendidikan yang sama serta memiliki keahlian yang tertutup dari orang lain (Bertens, 2005). Orang yang bergabung dengan kelompok profesi memiliki pengetahuan dan keahlian y
ang tidak dimiliki kebanyakan orang lain. Anggota profesi ini diatur oleh kode etik dan menyatakan komitmen terhadap kemampuan, integritas dan moral,
altruism, dan dukungan demi kesejahteraan masyarakat. (Cruess S.R & Cruess R.L., 2012 )Profesi, profesional, dan profesionalisme memiliki pengertian yang umum dan dapat digunakan untuk profesi lain. Karena hal tersebut, maka istilah
“profesionalisme kedokteran (medical professionalism)” telah dikembangkan dan digunakan agar memiliki pengertian yang spesifik dalam praktik kedokteran
(Cruess S.R. & Cruess R.L., 2009). Topik profesionalisme yang diangkat oleh penulis pun akan spesifik tentang profesionalisme kedokteran.
Profesionalisme cukup sulit didefinisikan karena konsepnya yang rumit dan multidimensional (Arnold dan Stern, 2006; Spandorfer eds et al, 2010). Istilah profesionalisme sendiri telah digunakan untuk merujuk seni dan etika dalamdunia kedokteran (Wear dan Aultman 2006). Di dalam preambul Physician Charter (Brennan, et al 2002) profesionalisme didefinisikan sebagai kontrak dasar antara kedokteran dengan masyarakat.Wear dan Aultman (2006) mendefinisikan profesionalisme sebagai
pemeliharaan kompetensi yang sangat penting untuk praktik, pembinaan, serta pemajuan ilmu pengetahuan, etik, dan perawatan penuh kasih dalam melayani pasien dan masyarakat. Sedangkan Cruess S.R dan Cruess R.L (2009, 2012) menggunakan definisi yang diajukan oleh Royal College of Physicians of London,



Tidak ada komentar:

Posting Komentar