Pengertian Hak Merek
Sebelum mengetahui definisi
tentang hak merek, ada kalanya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari
merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. (menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek dagang:
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang / beberapa
orang / badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek jasa: merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang / beberapa orang /
badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek kolektif: merek
yang digunakan pada barang / jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang / badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang / jasa sejenis.
Pengertian dari hak merek adalah
hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam
daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pengertian hak merek,
menunjukkan pengaruh pendekatan kebijakan negara (State policy) dari
para penganut Natural right theory dalam memahami hak merek.
Di dalam Natural right theory, terdapat dua pendekatan:
1. Pendekatan
pertama memandang hak didasarkan pada hasil usaha dan kepribadian. Bisa disebut
sebagai pendekatan usaha dan kepribadian. Pendekatan ini tidak diterapkan dalam
hak merek.
2. Pendekatan kedua
adalah state policy, yaitu hak sebagai suatu kebijakan negara untuk
mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan (seperti peningkatan kreativitas,
perkembangan seni yang berguna, membangun pasar yang tertata bagi buah pikir
manusia, dll).
Fungsi Dari Merek
Fungsi merek menurut Endang
Purwaningsih adalah suatu merek yang digunakan oleh produsen atau pemilik merek
untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya.
Menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi pembeda,
yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain.
2. Fungsi jaminan
reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk juga secara pribadi
menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya sekaligus
memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi,
yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan
reputasi produk lama yang diperdagangkan sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan
investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan
industri melalui penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dalam
menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari
sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk
jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian
pemakaiannya.
Pendaftaran Merek
Pendaftaran hak merek dirasa
sangat perlu guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena melalui
pendaftaran segala sesuatu yang didaftarkan akan tercatat dan diakui. Berikut
ini merupakan cara ataupun prosedur mengenai hak merek:
Yang dapat mengajukan pendaftaran
merek adalah
1. Orang
(person)
2. Badan Hukum (recht person)
3. Beberapa
orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi PendaftaranMerek:
1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek tidak
dapat didaftarkan apabila ada hal-hal berikut:
1.
Didaftarkan
oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2.
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
3.
Tidak
memiliki daya pembeda
4.
Telah
menjadi milik umum
5.
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
D. Penegakan Hukum
Sejarah hukum merek telah dikenal lama di Indonesia, sejak masa penjajahan
Belanda. Hukum merek yang sekarang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang
dipengaruhi oleh perkembangan kegiatan perdagangan internasional yang terjadi
pada abad ke-20, terutama melalui perundingan dagang global dalam rangka General
Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang kemudian berujung pada
pembentukan organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO). Salah satu hasil perundingan GATT adalah munculnya perjanjian TRIPs/TRIPs
Agreement (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights). Perjanjian
TRIPs saat menjadi perjanjian internasional yang sangat penting di bidang HaKI
yang mana di dalamnya terdapat Hak Merek. Hak merek di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek, sebelumnya diatur dalam
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang merek yang kemudian diubah dengan
Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang perubahan terhadap UU No. 19 tahun 1992
tentang Merek.
Penghapusan, penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik merek yang
bersangkutan. Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jenderal
dapat dilakukan jika:
1. Merek tidak digunakan
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak
tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang
dapat diterima oleh Direktorat Jenderal;
2. Merek digunakan untuk jenis
barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang
dimohonkan pedaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek
yang didaftar.
Permohonan penghapusan
pendaftaran merek oleh pemilik merek atau kuasanya, baik sebagian atau seluruh
jenis barang atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal. Penghapusan
pendaftaran merek berdasarkan alasan dapat pula diajukan oleh pihak ketiga
dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
Pembatalan,
gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan oleh pihak yang berkepentingan
dengan alasan bahwa merek termasuk dalam merek yang tidak dapat didaftar
atau harus ditolak. Pemilik merek yang tidak terdaftar/ditolak dapat mengajukan
gugatan setelah mengajukan Permohonan ke Direktorat Jenderal. Gugatan tersebut
diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek atau
dapat dilakukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan
dengan moralitas agama, kesusilan, atau ketertiban umum. Pemilik merek
terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
1. Gugatan ganti rugi.
2. Penghentian semua perbuatan
yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Pengajuan
gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga. Tata cara gugatan pada
Pengadilan Niaga, yaitu:
1. Gugatan pembatalan
pendaftaran merek diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum
tempat tinggal atau domisili.
2. Dalam hal tergugat
bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diakukan kepada
ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
3. Panitera mendaftarkan
gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada
penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan
tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
4. Panitera menyampaikan
gugatan pembatalan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama
2 hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
5. Dalam jangka paling lama 3
hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga
mempelajari gugatan dan menetapkan dari sidang.
6. Sidang pemeriksaan atas
gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari
setelah gugatan didaftarkan.
7. Pemanggilan para pihak
dilakukan oleh juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
8. Putusan atas gugatan
pembatalan harus diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan didaftarkan dan
dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan ketua Mahkamah Agung.
9. Putusan atas gugatan
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap
putusan tersebut diajuka suatu upaya hukum.
10. Isi putusan Pengadilan
Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita
kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas
gugatan pembatalan diucapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar