Sejak pembangunan jangka panjang tahap pertama bangsa Indonesia telah
mengusahakan terus-menerus dan berkesinambungan pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Kedua pembangunan ini saling terkait satu sama lain. Tidak akan terjadi
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya apabila tidak ada pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya, demikian juga sebaliknya tidak akan
terjadi pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya jika tidak ada
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya meliputi pengertian yang sangat
luas antara lain terciptanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang
antara manusia dengan Tuhannya, antara manusia dengan lingkungannya,
antara manusia dengan sesama manusia, keseimbangan antara bidang
materiil dan spirituil, keseimbangan antara kehidupan sosial dan
pribadi, keseimbangan antara hak dan kewajibannya, dan seterusnya. Di
lain pihak pengertian pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya
mengandung pengertian bahwa pembangunan akan diselenggarakan di seluruh
pelosok tanah air tanpa memandang suku, agama, ras atau golongan
tertentu. Disadari pula bahwa syarat pembangunan yang berhasil adalah
adanya partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Hal ini dikarenakan
manusia adalah subyek sekaligus obyek dari pembangunan. Sebagai subyek
pembangunan berarti masyarakat menjadi pelaku pembangunan dengan
memberikan sumbangan pikiran, waktu, tenaga dan dana. Sebagai obyek
pembangunan maka masyarakat merupakan tujuan dari pembangunan bahwa
pembangunan bertujuan untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur
merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dapat dimanifestasikan
dalam berbagai bidang kehidupan sesuai dengan situasi dan kondisi serta
bidang kerja masing-masing. Salah satu contoh partisipasi aktif
masyarakat adalah dengan menyumbangkan penemuannya dalam tradisi dan
budaya. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar
akan nilai-nilai tradisi dan budayanya.
Salah satu perkembangan pembangunan yang menonjol dan memperoleh
perhatian seksama dalam masa sepuluh tahun terakhir ini adalah semakin
meluasnya arus globalisasi yang berlangsung dalam bidang budaya. Dengan
memperhatikan kenyataan dan kecenderungan seperti itu, maka menjadi hal
yang dapat dipahami bila adanya tuntutan kebutuhan bagi pengaturan dalam
rangka perlindungan hukum yang lebih memadai. atas tradisi dan budaya
bangsa.
Kesadaran masyarakat Indonesia dan pemerintah Indonesia untuk
mendaftarkan Hak Cipta di bidang seni dan budaya sangat perlu digalakan.
Karena kita ketahui, Indonesia sangat kaya akan kekayaan seni dan
budaya. Di dalam undang-undang hak cipta sendiri di sebutkan bahwa
“perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu
diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan
suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta
maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan
surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal
di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan
tersebut Di dalam pasal 10 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta dikatakan :
“Negara memegang Hak Cipta atas folklor (sekumpulan ciptaan tradisional,
baik yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat yang
menunjukkan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan
nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun-temurun seperti :
(1) Cerita Rakyat, puisi rakyat,
(2) Lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional,
(3) Tari-tarian rakyat, permainan tradisional,
(4) Hasil seni antara lain berupa : Lukisan, gambar, ukiran-ukiran,
pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik
dan tenun tradisional) dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik
bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu,
kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni
lainnya.”
Perlindungan Hak Cipta diberikan untuk karya seni, sastra, ilmu
pengetahuan dan hak-hak terkait sedangkan perlindungan Desain Industri
diberikan untuk suatu bentuk (tiga dimensi), konfigurasi (tiga dimensi),
komposisi (dua dimensi; garis, warna, garis dan warna), gabungan tiga
dimensi dan dua dimensi (bentuk dan konfigurasi; konfigurasi dan
komposisi; bentuk dan komposisi; bentuk, konfigurasi dan komposisi).
Perlindungan Hak Cipta bersifat otomatis saat ekspresi nyata terwujud
dan tanpa pendaftaran (deklaratif). Sedangkan perlindungan Desain
Industri diberikan berdasarkan pendaftaran terhadap desain yang baru
(konstitutif). Karya cipta merupakan sebuah karya master piece dan tidak
diproduksi secara massal sedangkan Desain Industri diproduksi massal.
Oleh karena itu langkah untuk menciptakan iklim atau suasana yang baik
dan mampu mendorong gairah atau semangat pelestarian tradisi dan budaya
bangsa menjadi sangat penting. Setidaknya penciptaan iklim yang
mempermudah bangsa Indonesia untuk mengetahui dan meningkatkan
pengetahuan pelestarian tradisi dan budaya bangsa. Bersamaan dengan
langkah untuk menciptakan iklim atau suasana seperti itu, harus
diberikan pula hak cipta dan desain industri sebagai upaya perlindungan
hukum yang memadai. Perlindungan hukum yang diberikan ini berkaitan
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban atas tradisi dan budaya bangsa.
Pelestarian tradisi dan budaya bangsa akan mendapat perlindungan hukum
yang berlaku sehingga jika terjadi permasalahan secara tanpa hak, dapat
meminta perlindungan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar