Nah, bagi Anda yang suka menyanyi pernah melakukan hal ini? Cover Version ini sering kita lihat di situs berbagi video gratis, Youtube. Kita bisa menemukan banyak orang yang membawakan lagu orang lain, bahkan bisa penyanyi aslinya tersaingi oleh yang membawahkan lagunya dengan cover version. Eits, tunggu dulu, biasanya pelaku cover version mencantumkan nama penyanyi aslinya, apakah ini tetap dianggap melanggar hukum?
Dalam perlindungan hak cipta atas musik, dibedakan antara komposisi musik/lagu (music composition) dan rekaman suara (sound recordings). Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut. Dalam UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.
Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan untuk tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta. Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:
1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights)
2. Hak Mengumumkan (performing rights)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar